Pemerintah Pakistan berupaya melarang partai mantan PM Imran Khan | Imran Khan

Pemerintah Pakistan sedang berupaya untuk melarang partai mantan perdana menteri yang dipenjara, Imran Khan.

Langkah tersebut dilakukan beberapa hari setelah putusan mahkamah agung menjadikan Pakistan Tehreek-eInsaf (PTI) sebagai partai terbesar di parlemen negara tersebut.

Menteri informasi, Attaullah Tarar, mengatakan pemerintah juga akan mengajukan tuntutan pengkhianatan terhadap Khan, yang dipecat dari jabatan dalam voting tidak percaya pada tahun 2022 dan menyebabkan kerumunan pendukungnya turun ke jalan sebelum penangkapan dan penjarahan pada bulan Agustus 2023.

Tarar mengatakan langkah untuk melarang PTI dilakukan karena pendukung Khan telah menargetkan instalasi militer selama kekerasan setelah penangkapannya sebelumnya atas tuduhan korupsi pada Mei tahun lalu serta tuduhan pendanaan asing.

Meskipun telah terjadi penindasan yang keras, jutaan orang masih memilih PTI dalam pemilu pada bulan Februari tahun ini dan partai tersebut, yang terpaksa menurunkan kandidat sebagai independen, menyatakan kemenangan di tengah tuduhan pemalsuan suara massal yang mendukung pemerintah yang berkuasa. Protes meletus di seluruh negara beberapa hari setelah pemilu.

Mahkamah agung memutuskan minggu lalu bahwa PTI adalah partai politik yang memenuhi syarat untuk 20 kursi tambahan dalam sengketa pasca-pemilu yang muncul dari kandidatnya yang berdiri sebagai independen. Putusan itu memberikan anggota PTI kursi yang dipesan untuk perempuan dan minoritas.

Kasus-kasus besar yang menimpa Khan telah ditangguhkan, termasuk vonis pernikahan ilegal yang mengancam dengan hukuman tujuh tahun penjara tetapi dibatalkan oleh pengadilan di Islamabad pada hari Sabtu.

Sayed Zulfi Bukhari, ajudan dekat dan penasihat urusan internasional dan media, mengatakan: “Ini adalah langkah menuju hukum militer yang lunak. Ini merupakan tanda kepanikan karena mereka menyadari bahwa pengadilan tidak bisa diancam dan diberi tekanan.”

Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP), sebuah LSM lokal, mengatakan larangan terhadap PTI adalah tindakan inkonstitusional. “Hal ini juga merupakan pukulan besar terhadap norma demokratis, terutama ketika mahkamah agung sudah einstimmig menyatakan bahwa PTI adalah partai politik,” kata HRCP dalam pernyataannya.

PTI telah dihadapi dengan penindasan yang keras sejak tahun lalu. Para pemimpinnya direpotkan dan ditangkap menjelang pemilu umum dan militer memaksa ajudan dekat Khan meninggalkan partai tersebut.

Sheikh Waqas Akram, seorang anggota parlemen PTI, mengklaim suasana hati pemerintah telah berubah setelah putusan minggu lalu. “Pemerintah telah menjadi frustrasi setelah keputusan terbaru mahkamah agung, karena PTI telah menjadi partai terbesar di parlemen,” katanya. “Mereka [pemerintah] sedang membawa negara menuju kekacauan. Kami sudah mengatakan sejak pemilu Februari, ini bukan pemerintahan yang sah. Putusan pengadilan telah membuktikannya.”