Pemimpin aliran sesat Kenya, Paul Mackenzie, menghadapi tuduhan teror atas kematian massal Pemimpin aliran sesat Kenya, Paul Mackenzie, dihadapkan pada tuduhan teror atas kematian massal

Seorang pemimpin kultus Kenya akan didakwa atas tuduhan pembunuhan dan terorisme atas kematian lebih dari 400 orang yang ditemukan dalam kuburan massal, kata jaksa penuntut.

Paul Mackenzie ditangkap pada bulan April setelah penemuan ratusan mayat, beberapa di antaranya dikatakan mati karena kelaparan.

Jaksa Kenya mengatakan bahwa dia dan 94 orang lainnya akan didakwa di pengadilan di Malindi pada hari Rabu.

Pendeta samaran itu membantah bertanggung jawab atas kematian-kematian tersebut.

Jasad 429 orang, termasuk anak-anak, telah digali dari situs kuburan di hutan Shakahola, sebuah hutan terpencil sekitar dua jam berkendara ke barat Malindi.

Tuan Mackenzie diduga mendorong anggota gereja Internasional Kabar Baik-nya pindah ke sana dan bersiap untuk akhir dunia.

Saksi mengatakan kepada BBC bahwa orang-orang diberi instruksi pada Januari tahun lalu untuk mulai berpuasa agar mereka bisa “sampai ke surga”.

Tetapi Mr. Mackenzie telah mengatakan bahwa kematian-kematian itu tidak bisa disalahkan kepadanya karena dia sudah menutup gerejanya pada tahun 2019.

Berbagai situs kuburan massal ditemukan di hutan Shakahola.

Penyidik telah meminta agar waktu penahanannya diperpanjang beberapa kali saat mereka terus melakukan penyelidikan.

Mereka mengatakan bahwa penyelidikan mereka kini telah mengumpulkan cukup bukti untuk menuduhnya dan yang lainnya dengan tuduhan termasuk pembunuhan, penyerangan, dan “memfasilitasi tindakan terorisme”.

Dari 95 tersangka, 64 ditemukan di Shakahola dan awalnya diperlakukan sebagai korban dan dipindahkan ke pusat penyelamatan.

Namun, penyidik kemudian menemukan bahwa banyak dari mereka memiliki anak-anak yang telah meninggal di hutan.

Beberapa dari mereka memberikan nama dan identitas palsu dan gagal bertanggung jawab atas anak-anak mereka.

Tuan Mackenzie telah divonis bersalah pada bulan November tahun lalu karena mengoperasikan studio film secara ilegal yang terkait dengan khotbahnya dan mendistribusikan film tanpa izin syuting yang valid.