Pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal

Maspreseden PBB mengatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina hampir 60 tahun melanggar hukum internasional dan harus segera diakhiri secepatnya. Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Nawaf Salam menyatakan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki ilegal. PM Israel, Benjamin Netanyahu menolak pendapat tersebut. Opini mengatakan bahwa kebijakan pemukiman Israel berarti Israel secara efektif bersalah melakukan aneksasi. Meskipun tidak mengikat secara hukum, keputusan tersebut diperkirakan akan menambah tekanan politik internasional pada Israel. Opini ini juga kemungkinan akan memperkuat gerakan protes pro-Palestina di seluruh dunia. Keputusan ini berasal dari 15 hakim PBB teratas di Den Haag, tempat berkedudukannya pengadilan. Sebanyak 52 negara mengirimkan argumen ke pengadilan. Sekjen PBB, António Guterres, akan meneruskan keputusan tersebut ke Majelis Umum yang telah meminta saran pengadilan. Guterres mengulangi panggilan untuk gencatan senjata kemanusiaan dan pembebasan tawanan di Gaza tanpa syarat. Netanyahu menyebut keputusan Den Haag sebagai kesalahan. Netanyahu menulis bahwa bangsa Yahudi bukanlah penduduk di tanah mereka sendiri. Pengadilan menggambarkan pendudukan Israel di wilayah Palestina sebagai “aneksasi” dari wilayah besar. Israel juga tidak melakukan apa-apa untuk mencegah atau menghukum kekerasan pemukim terhadap warga Palestina. Palestina menyebut pendapat ini sebagai kemenangan keadilan. Abbas meminta komunitas internasional untuk “memaksa Israel, kekuatan penduduk, untuk sepenuhnya dan segera mengakhiri pendudukannya dan proyek kolonial tanpa syarat atau pengecualian.” Pada 2022, Majelis Umum PBB meminta ICJ untuk menentukan konsekuensi hukum dari pendudukan Israel atas wilayah-wilayah tersebut. Pendapat memperkuat gerakan protes pro-Palestina. Bukan hanya gerakan protes pro-Palestina internasional akan merasa lebih kuat dalam tuntutannya untuk sanksi atau boikot, tetapi lebih banyak negara Barat mungkin sekarang akan mengakui Palestina sebagai negara. Pendapat juga dapat mempengaruhi pengiriman senjata Barat ke Israel. Para hakim juga secara jelas mengingatkan negara-negara anggota PBB tentang tanggung jawab mereka. Mereka tidak boleh mendukung kebijakan pendudukan atau menerima status quo yang diciptakan oleh Israel. Tekanan dari sekutu Barat telah meningkat karena serangan yang terus-menerus terhadap Jalur Gaza. Serangan teroris yang dilakukan oleh gerakan Hamas pada Oktober, yang mengakibatkan ratusan kematian, memicu perang. Namun, puluhan ribu orang kini telah tewas dan penderitaan penduduk sangat besar. Pendudukan bermula dari Perang Enam Hari pada tahun 1967. Israel mengambil alih Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur selama Perang Enam Hari 1967. Namun, orang Palestina mengklaim wilayah-wilayah tersebut untuk negara mereka sendiri. Jumlah pemukim Israel di Tepi Barat, yang terletak di antara tanah utama Israel dan Yordania, kini telah mencapai sekitar setengah juta. Termasuk Yerusalem Timur, jumlahnya setinggi 700.000. Pada 2005, Israel menarik diri dari Gaza namun terus mengontrol perbatasannya secara darat, laut, dan udara. Pengadilan menegaskan bahwa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, tetapi hak ini ditolak oleh Israel. Para hakim menekankan bahwa solusi konflik harus datang dari komunitas internasional. Mereka meminta Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan untuk meningkatkan upaya mereka untuk penyelesaian damai dan langgeng. Hakim sebelumnya telah mengeluarkan pendapat hukum terhadap Israel. Ini adalah opini hukum kedua dari pengadilan mengenai kebijakan pendudukan Israel. Dua puluh tahun yang lalu, pada Juli 2004, para hakim telah menyatakan bahwa tembok yang dibangun oleh Israel di Tepi Barat melanggar hukum internasional dan oleh karena itu harus dirobohkan. Israel tidak mematuhi keputusan ini. Pendapat yang disampaikan pada Jumat terpisah dari proses lain di pengadilan PBB. Pada 2023, Afrika Selatan membawa Israel ke pengadilan dan menuduh negara tersebut melakukan genosida karena serangan terhadap Jalur Gaza. Israel membantah tuduhan ini. Dalam dua keputusan sementara, pengadilan menegur Israel untuk melakukan segala upaya yang memungkinkan untuk mencegah genosida.