Pengadilan di Argentina mengkonfirmasi vonis mantan presiden Kirchner

Sebuah pengadilan di Argentina pada hari Rabu mempertahankan hukuman penjara enam tahun dan larangan seumur hidup dari jabatan publik terhadap mantan presiden Cristina Kirchner, menurut laporan pers. Dia awalnya divonis bersalah pada tahun 2022 atas penyelewengan dana publik dan kemudian mengajukan banding namun pengadilan pidana federal mempertahankan putusan asli tersebut, seperti dilaporkan surat kabar La Nacion. Kirchner berencana untuk mengajukan banding atas putusan baru ini ke Mahkamah Agung. Sampai putusan final dibuat, dia akan tetap bebas, demikian laporan tersebut. Selama masa jabatannya, mantan kepala negara (2007-2015) dan suaminya yang kini telah meninggal dunia, mantan presiden Néstor Kirchner, yang menjabat dari tahun 2003 hingga 2007, dikatakan telah memberikan kontrak publik kepada seorang kontraktor konstruksi yang bersahabat tanpa proses tender. Menurut temuan jaksa, sebagian dari biaya konstruksi yang dipatok tinggi kemudian diberikan kepada pasangan tersebut. Wanita berusia 71 tahun itu dituduh telah menipu negara sekitar $1 miliar dengan cara ini. Dia telah membantah tuduhan tersebut dan menuduh kejaksaan melakukan penyelidikan terhadapnya karena alasan politik. Kirchner sama populer di Argentina seperti kontroversialnya. Dia pernah menjadi wakil presiden di bawah mantan presiden Alberto Fernández, namun dianggap sebagai penentu kekuasaan sejati di Buenos Aires. Dia juga sedang diselidiki dalam kasus pencucian uang dan korupsi lainnya. Javier Milei, presiden Argentina saat ini, sangat mengkritik kubu Kirchner selama kampanye pemilihan. “Hari ini kita bisa konfirmasi tanpa keraguan bahwa Cristina Fernández de Kirchner bersalah atas korupsi,” Milei membagikan di platform X menyusul putusan tersebut.

Tinggalkan komentar