Perusahaan diperintahkan untuk memberikan kompensasi kepada keluarga ratusan anak yang tewas atau terluka parah setelah mengonsumsi obat tersebut. Sebuah pengadilan di Indonesia telah memerintahkan dua perusahaan yang mendistribusikan sirup batuk beracun yang menyebabkan lebih dari 200 anak tewas untuk membayar kompensasi kepada setiap keluarga yang anaknya meninggal atau terluka setelah mengonsumsi obat tersebut. Perusahaan-perusahaan tersebut, yaitu Afi Farma dan CV Samudera Chemical, harus membayar hingga 60 juta rupiah ($3,850) kepada keluarga-keluarga tersebut. Sekitar 120 anak selamat dari keracunan yang menyebabkan penyakit ginjal akut, beberapa di antaranya mengalami cacat. Tahun lalu, sebuah pengadilan pidana menghukum Afi Farma berbasis di Jawa Timur karena kelalaian dan memenjarakan pejabat-pejabatnya karena tidak menguji bahan-bahan yang dikirim oleh pemasoknya. Penelitian menunjukkan bahwa sirup-sirup tersebut mengandung etilen glikol (EG), zat kimia yang umum digunakan dalam produk seperti cairan rem dan cairan pendingin. Sebuah dokumen pengadilan dari kasus tersebut menyatakan bahwa konsentrasi EG dalam sirup-sirup itu mencapai 99 persen. Standard internasional menyatakan bahwa hanya 0,1 persen EG yang aman untuk dikonsumsi. Afi Farma selalu membantah kelalaiannya. Pada tahun 2022, juga terjadi kematian anak akibat penyakit ginjal di Gambia dan Uzbekistan setelah mengonsumsi sirup batuk dan pilek yang terkontaminasi.