Pengadilan Kenya Memblokir Penempatan Polisi ke Haiti

Pengadilan Tinggi Kenya telah menghalangi pemerintah dari penempatan polisi untuk melawan geng di Haiti.

Hakim berpendapat bahwa penempatan tersebut akan ilegal karena Dewan Keamanan Nasional tidak memiliki wewenang hukum untuk mengirim polisi ke luar Kenya.

Beliau menambahkan bahwa dewan hanya dapat menempatkan pasukan bersenjata untuk misi pemeliharaan perdamaian seperti di Haiti.

Tahun lalu, Kenya telah bersedia memimpin pasukan keamanan multinasional di Haiti untuk meredam kekerasan geng.

Perdana Menteri Haiti, Ariel Henry, tahun lalu meminta PBB untuk segera mendeploy pasukan multinasional.

Beliau mengatakan pemerintahnya sudah kewalahan oleh geng yang menguasai 80% dari ibu kota, Port-au-Prince.

Dewan Keamanan PBB mendukung tawaran Kenya untuk memimpin pasukan tersebut dan para anggota parlemen Kenya kemudian menyetujui penempatan tersebut.

Ekuru Aukot, seorang pemimpin oposisi yang membawa kasus ini, mengatakan ini adalah kemenangan bagi Kenya dan bahwa negara tersebut tidak mampu membiarkan petugas sebelum menangani tantangan keamanan dalam negeri.

Tuan Aukot menambahkan bahwa Presiden William Ruto hanya menggunakan penempatan tersebut untuk meningkatkan citra internasionalnya dan mencari dukungan dengan negara-negara Barat seperti Amerika Serikat.

Presiden Ruto mengatakan Kenya memiliki “catatan impresif” dalam berpartisipasi dalam misi dukungan perdamaian di seluruh dunia.

Beliau menambahkan bahwa penempatan tersebut akan memungkinkan petugas untuk meningkatkan dan mengasah keterampilan dan pengalaman mereka dalam memberikan keamanan.

Sebelum putusan, seorang polisi yang berbicara dengan BBC secara anonim mengatakan bahwa mereka sudah menerima dua bulan pelatihan intensif.

Beliau menambahkan bahwa kurikulum tersebut meliputi penanganan senjata, pelajaran hukum internasional, dan topografi Haiti.