Mantan Presiden Donald J. Trump dapat melanjutkan gugatan terhadap Mary L. Trump, keponakan yang tidak bersahabat, atas peran sebagai sumber bagi penyelidikan New York Times tentang keuangan Mr. Trump, kata pengadilan banding negara bagian New York pada hari Kamis.
Putusan itu, dari Divisi Banding Pengadilan Agung Negara Bagian, merupakan kemenangan bagi Mr. Trump, meskipun tidak mengatasi substansi gugatannya: bahwa keponakannya seharusnya bertanggung jawab atas pelanggaran perjanjian kerahasiaan ketika dia memberikan dokumen keuangan kepada tim jurnalis Times.
Dokumen-dokumen itu menjadi dasar serangkaian artikel berita yang mengkaji apa yang disebut oleh The Times sebagai sejarah penghindaran pajak Mr. Trump dan “penipuan nyata.” Seri tersebut menerima Penghargaan Pulitzer untuk pelaporan penjelasan pada tahun 2019.
Mr. Trump menggugat The Times pada tahun 2021 atas artikel-artikel tersebut, menuduh organisasi berita tersebut salah menggerakkan keponakannya untuk memberikan dokumen-dokumen itu. Tahun lalu, seorang hakim New York membuang gugatan Mr. Trump terhadap The Times dan jurnalisnya; hakim tersebut juga memerintahkan mantan presiden untuk membayar biaya hukum surat kabar itu.
Dalam gugatan terhadap keponakannya, Mr. Trump berargumen bahwa dia melanggar persyaratan perjanjian kerahasiaan yang merupakan bagian dari penyelesaian terkait dengan wasiat Fred C. Trump, ayah mantan presiden yang meninggal pada tahun 1999.
Ms. Trump, yang mengungkap perannya sebagai sumber The Times dalam memoar tahun 2020, mempertahankan bahwa Amendemen Pertama melindungi tindakannya.
Dalam pendapat tiga halaman pada hari Kamis, pengadilan banding negara bagian menegaskan sebuah keputusan pengadilan tingkat rendah bahwa ada “dasar yang substansial dalam hukum” bagi gugatan Mr. Trump atas pelanggaran kontrak. Opini tersebut juga mencatat beberapa pertanyaan yang perlu dipecahkan agar Mr. Trump berhasil, termasuk durasi persis ketentuan kerahasiaan yang ditandatangani oleh Ms. Trump dan apakah mantan presiden dapat membuktikan bahwa dia menderita kerugian akibat pengungkapan informasi.
Kasus ini kini akan kembali ke Pengadilan Tinggi Negara Bagian New York, pengadilan tingkat percobaan negara bagian tersebut.
Seorang pengacara untuk Mr. Trump, Alina Habba, mengatakan mantan presiden akan melanjutkan gugatannya untuk memastikan bahwa Ms. Trump “bertanggung jawab sepenuhnya atas pelanggaran kontraknya yang mencolok dan nyata.”
Seorang pengacara untuk Ms. Trump, Anne Champion, mengatakan dia “kecewa” dengan keputusan tersebut. “Amandemen Pertama memberikan kita semua hak untuk mengkritik kandidat untuk jabatan, dan Mary telah memberikan kontribusi berharga pada pengetahuan publik tentang mantan presiden dengan perspektif uniknya sebagai anggota keluarga,” katanya dalam sebuah pernyataan. “Dia seharusnya tidak dibungkam, dan kami yakin dia akan dibuktikan benar saat kasus ini berlanjut.”