Sebuah pengadilan di Prancis telah menghukum seorang mantan dokter Rwanda dengan hukuman 27 tahun penjara atas kejahatan yang berkaitan dengan genosida tahun 1994 di negaranya. Eugene Rwamucyo dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam genosida, keterlibatan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, dan konspirasi untuk mempersiapkan kejahatan tersebut. Rwamucyo – yang dibebaskan dari tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan – telah membantah segala tuduhan tersebut. Media lokal melaporkan bahwa para pengacaranya mengatakan mereka berniat untuk mengajukan banding.111p> Sidangnya adalah yang kedelapan di Prancis yang berkaitan dengan genosida pada tahun 1994, ketika diperkirakan 800.000 orang – sebagian besar etnis Tutsi – tewas oleh mayoritas Hutu. Jaksa Nicolas Peron mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Rwamucyo secara pribadi melakukan eksekusi ringkas atau tindakan penyiksaan. Tetapi ia mengatakan bahwa pada usia 65 tahun, ia tidak boleh “terlepas dari tanggung jawabnya” karena seseorang dapat “membunuh dengan kata-kata”. Jaksa menuduh Rwamucyo, lahir dari keluarga Hutu, menyebarkan propaganda anti-Tutsi. Mereka juga mengutip keterangan saksi yang menuduhnya membantu mengubur korban di kuburan massal “sebagai upaya terakhir untuk menghancurkan bukti genosida”. Tuntutan telah meminta dia dipenjara selama 30 tahun, sementara perwakilan korban telah meminta dia dipenjarakan seumur hidup. Angélique Uwamahoro, yang berusia 13 tahun selama genosida, mengatakan dia melihat Rwamucyo di sebuah blokade jalan di kota Butare dan mendengarnya mendorong militan untuk membunuh orang Tutsi, menurut Associated Press. “Dia ingin mendorong mereka untuk membunuh kami agar kami tidak bisa keluar hidup-hidup,” katanya. Tetapi Rwamucyo memberi tahu pengadilan: “Saya meyakinkan Anda bahwa saya tidak memberi perintah untuk membunuh korban selamat dan saya tidak mengizinkan mereka dibunuh.” Para pengacaranya berpendapat bahwa keterlibatannya dalam penguburan di kuburan massal karena dia ingin menghindari “krisis kesehatan” yang akan terjadi jika mereka tidak dikubur. Mereka mengatakan bahwa dia sedang disidang karena tidak setuju dengan pemerintah saat ini di Rwanda.
Rwamucyo ditangkap di Sannois, di utara Paris, pada tahun 2010 setelah menghadiri pemakaman seorang pejabat Rwanda yang dinyatakan bersalah atas kejahatan perang selama genosida. Pada bulan Desember, mantan dokter Sosthene Munyemana dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun oleh pengadilan Prancis atas kejahatan termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dia dituduh mengatur penyiksaan dan pembunuhan dalam genosida.