Pada hari Kamis, Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa pasangan sesama jenis berhak menerima manfaat asuransi kesehatan yang sama dengan pasangan heteroseksual, keputusan bersejarah yang disambut baik oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia. Keputusan tersebut dianggap diskriminatif karena manfaat spousal tidak diberikan kepada pasangan sesama jenis. Amnesty International mengatakan bahwa putusan hari ini merupakan kemenangan bersejarah untuk kesetaraan dan hak asasi manusia di Korea Selatan. Kasus So Seong-wook dan Kim Yong-min melawan National Health Insurance Service dimulai setelah biaya asuransi kesehatan dicabut. Pengadilan Tinggi Seoul kemudian membatalkan putusan tersebut, menilai bahwa penolakan hak-hak spousal tanpa alasan yang wajar bersifat diskriminatif karena manfaat serupa diberikan kepada pasangan heteroseksual. Korea Selatan belum mengakui pernikahan sesama jenis secara hukum. Putusan ini adalah tonggak penting, tetapi menunjukkan proses hukum yang panjang yang harus dijalani oleh pasangan sesama jenis untuk mendapatkan hak-hak dasar yang seharusnya dijamin secara universal. So dan Kim menyambut putusan tersebut dengan gembira, dengan harapan bahwa Korea Selatan akan segera mengakui pernikahan sesama jenis.