Aborsi sekarang legal di North Dakota setelah Mahkamah Agung negara itu memutuskan bahwa larangan hampir total terhadap aborsi tidak konstitusional karena tidak jelas.
Putusan ini merupakan bagian dari gugatan yang diajukan oleh para dokter yang meminta pengadilan untuk mencabut larangan tersebut secara keseluruhan. Seorang hakim Pengadilan Distrik South Central North Dakota mengabulkan permintaan itu pada hari Kamis.
Sedikitnya 21 negara bagian saat ini memiliki larangan atau pembatasan terhadap pelayanan aborsi. Dari negara-negara itu, 13 negara bagian telah menghentikan hampir semua layanan aborsi dan empat negara bagian melarang aborsi setelah enam minggu kehamilan, sebelum kebanyakan wanita mengetahui bahwa mereka sedang hamil.
Aborsi saat ini ilegal di South Dakota.
Plaintiff berargumen bahwa larangan tersebut tidak konstitusional karena tidak jelas dan membuatnya tidak mungkin untuk menafsirkan bahasa seputar kapan aborsi diperbolehkan berdasarkan pengecualian medis, menurut Center for Reproductive Rights, yang mengajukan gugatan.
Dalam foto berkas 5 Agustus 2022 ini, sebuah klinik aborsi, yang selama hampir 25 tahun beroperasi di jalan raya yang ramai di pusat kota Fargo, N.D., pindah ke gedung komersial di daerah industri di Moorhead, Minn yang berdekatan. Klinik baru ini berlokasi sekitar 2 mil dari fasilitas Fargo, yang akan terpaksa ditutup karena putusan Mahkamah Agung AS yang melarang Roe v. Wade.
Dokter yang melanggar larangan dapat dinyatakan bersalah atas kejahatan kelas C, yang dapat dihukum dengan hingga lima tahun penjara, denda $10.000 atau keduanya.
Pengadilan juga menemukan bahwa wanita hamil memiliki hak dasar untuk memilih aborsi sebelum masa keberlangsungan di bawah konstitusi negara bagian.
“Konstitusi North Dakota menjamin setiap individu, termasuk wanita, hak dasar untuk membuat keputusan medis yang mempengaruhi integritas tubuh, kesehatan, dan otonomi dirinya, dalam konsultasi dengan penyedia layanan kesehatan pilihan tanpa campur tangan pemerintah,” tulis Hakim Bruce Romanick dalam pendapatnya.