Saat ini, perhatian akan lingkungan hidup semakin meningkat. Banyak organisasi dan individu yang terlibat dalam aktivitas perlindungan lingkungan, namun seringkali kurang memperhatikan kearifan lokal yang ada di Indonesia. Kebijakan dan program-program lingkungan seringkali bersifat universal dan belum sepenuhnya memperhatikan kearifan lokal yang telah ada sejak lama.
Maka dari itu, peran kearifan lokal atau kearifan pribumi dalam aktivisme lingkungan sangatlah penting. Kearifan lokal mengacu pada pengetahuan, nilai, dan praktik yang telah diwariskan dari generasi ke generasi dalam masyarakat adat. Di Indonesia sendiri, kearifan lokal memiliki kedalaman dan kekayaan yang sangat besar, terutama terkait dengan pelestarian alam dan ekosistem.
Salah satu contoh kearifan lokal yang bisa menjadi inspirasi bagi aktivisme lingkungan adalah filosofi Tri Hita Karana dari masyarakat Bali. Konsep ini mengajarkan keseimbangan dan harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan. Melalui konsep ini, masyarakat Bali telah menjalankan praktik-praktik pelestarian alam yang telah ada sejak lama, seperti penggunaan sistem pertanian organik dan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Tidak hanya itu, masyarakat adat di Indonesia juga memiliki pengetahuan yang luas dalam memanfaatkan sumber daya alam dengan cara yang berkelanjutan. Mereka telah lama menjalankan praktik-praktik ramah lingkungan, seperti pola tanam tumpang sari, pengelolaan hutan adat, dan serangkaian kearifan lainnya yang dapat diterapkan dalam perlindungan lingkungan saat ini.
Namun, kearifan lokal tersebut tidak selalu mendapat perhatian yang layak dalam aktivisme lingkungan saat ini. Banyak kebijakan dan program lingkungan yang tidak memperhitungkan pengetahuan dan kebijakan lokal. Sebagai contoh, pembangunan di wilayah hutan adat yang seringkali mengabaikan kearifan lokal masyarakat adat, atau penggunaan teknologi modern yang disebarkan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap budaya dan alam lokal.
Oleh karena itu, penting bagi aktivis lingkungan untuk memperhatikan dan mengakomodasi kearifan lokal dalam setiap inisiatif dan program lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan menggandeng masyarakat adat dalam pengambilan keputusan terkait dengan lingkungan hidup, serta mengintegrasikan pengetahuan lokal dalam setiap kebijakan dan program lingkungan.
Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan pengakuan dan perlindungan atas kearifan lokal dalam undang-undang dan kebijakan lingkungan hidup. Masyarakat adat harus diberikan hak untuk mempertahankan pengetahuan dan budaya mereka, serta dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayah mereka.
Dengan memperhatikan dan memanfaatkan kearifan lokal, aktivisme lingkungan dapat menjadi lebih berdampak dan berkelanjutan. Keberadaan kearifan lokal dalam aktivisme lingkungan bukan hanya sebagai warisan budaya, namun juga sebagai sumber pengetahuan berharga yang dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.