Jumlah pelanggaran yang diklasifikasikan oleh polisi sebagai “anti-Kristen” semakin meningkat, kata pemerintah Jerman dalam tanggapan terhadap pertanyaan dari Petr Bystron, seorang politikus dari partai sayap kanan Alternative for Germany (AfD).
Bystron belakangan lebih dikenal bukan karena pertanyaannya kepada pemerintah tetapi karena ia sedang diselidiki atas dugaan suap dan pencucian uang dalam kaitannya dengan aktivitas propaganda Rusia yang memungkinkan.
Bundestag, atau dewan rendah parlemen, telah mencabut kekebalan hukumnya dan kantornya serta ruang pribadinya diperiksa pada hari Kamis. Bystron menyangkal tuduhan tersebut. Dia adalah kandidat kedua pada tiket AfD untuk pemilihan Parlemen Eropa pada tanggal 9 Juni.
Informasi pemerintah, yang diberikan setelah Bystron mengajukan pertanyaan tertulis kepada Komite Urusan Luar Negeri Bundestag, menunjukkan bahwa ada 135 pelanggaran anti-Kristen di seluruh negara yang termasuk dalam statistik kejahatan yang bermotivasi politik menurut polisi pada tahun 2022.
Menurut angka awal, ada 277 kasus seperti itu yang tercatat pada tahun 2023, termasuk 55 kejadian yang melibatkan kerusakan properti.
Tidak ada penjelasan keseluruhan untuk peningkatan tersebut, kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri kepada dpa.
Peningkatan kasus tersebut bisa sebagian dijelaskan oleh berbagi atau publikasi berulang posting yang relevan secara kriminal di internet. Posting-posting semacam itu telah diketahui oleh Pusat Pelaporan Pusat Kriminal Federal untuk Konten Kriminal di Internet.
Penjelasan lain adalah “situasi politik global yang tegang, terutama dalam konteks konflik Timur Tengah akibat serangan oleh organisasi teroris Hamas terhadap negara Israel.”
Mengingat situasi tersebut, telah ada banyak ancaman serangan, yang sebagian besar dikirim melalui email.
Juru bicara menjelaskan: “Beberapa email ancaman tersebut dikirim ke institusi-institusi Kristen atau berisi pernyataan yang ditujukan melawan agama Kristen atau orang-orang yang beriman kepada agama Kristen,” jelas juru bicara tersebut.