PESHAWAR, Pakistan (AP) — Polisi di Pakistan telah menangkap 23 orang yang dituduh sebagai bagian dari sebuah kerumunan yang membunuh seorang pria yang diduga telah mencemarkan Quran, kitab suci Islam, kata pejabat pada hari Senin.
Para tersangka didakwa atas pembunuhan dan membakar sebuah kantor polisi di Madyan, sebuah tujuan wisata di provinsi Khyber Pakhtunkhwa di barat laut Pakistan, di mana kerumunan membunuh pria tersebut pada hari Kamis dan membakar tubuhnya.
Polisi awalnya mengidentifikasi pria yang tewas sebagai Mohammad Ismail, namun pada hari Senin mengatakan setelah penyelidikan bahwa mereka menetapkan namanya sebagai Mohammad Salman. Mereka mengatakan keluarganya belum menghubungi polisi untuk menerima jenazahnya.
Tidak ada pernyataan resmi dari polisi di Punjab, di mana pria itu tinggal.
Namun, ibu dari Salman mengatakan dalam sebuah pernyataan video singkat bahwa anaknya adalah seorang pecandu narkoba dan sering memukulnya, dan dia telah mengusirnya dari rumah mereka karena perilaku kekerasannya. Dia mengatakan bahwa dia seorang Muslim dan keluarganya tidak bertanggung jawab atas segala tindakan salah yang dilakukan oleh Salman.
Di Madyan, kepala polisi regional Mohammad Ali Gandapur mengatakan pada hari Senin bahwa para petugas telah menangkap 23 tersangka dan lebih banyak razia dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menahan semua yang terlibat dalam pembunuhan Salman.
Salman tinggal di sebuah hotel di Madyan ketika sebuah kerumunan menuduhnya melakukan penistaan agama.
Otoritas mengatakan bahwa dia ditahan pada hari Kamis untuk perlindungan dan sedang diinterogasi oleh polisi ketika sekelompok orang berkumpul di luar kantor polisi Madyan menuntut agar dia diserahkan kepada mereka agar mereka bisa segera menghukumnya karena diduga membakar halaman dari Quran.
Menurut polisi dan pejabat pemerintah, petugas polisi berusaha meyakinkan kerumunan tersebut bahwa Salman akan menghadapi persidangan jika dia benar-benar melakukan penistaan agama, namun kerumunan yang marah menolak menerima jaminan tersebut dan menyerang kantor polisi, melukai beberapa petugas.
Kerumunan tersebut menculik pria tersebut dan membunuhnya secara publik dan membakar tubuhnya.
Dakwaan penistaan agama sering terjadi di Pakistan. Di bawah undang-undang penistaan agama negara itu, siapa pun yang dinyatakan bersalah atas menghina Islam atau tokoh-tokoh agama Islam dapat dihukum mati. Meskipun pihak berwenang belum menjatuhkan hukuman mati atas kasus penistaan agama, tuduhan tersebut bisa memicu kerusuhan dan mendorong kerumunan kekerasan.
Bulan lalu, sebuah kerumunan di provinsi Punjab timur Pakistan menyerang seorang pria Kristen berusia 72 tahun setelah menuduhnya mencemarkan halaman Quran. Dia kemudian meninggal di rumah sakit.