Prajurit di antara enam dijatuhi hukuman mati gantung

Enam warga Ghana, termasuk tiga prajurit, telah dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung atas keterlibatan mereka dalam rencana kudeta tiga tahun lalu.

Ini adalah kali pertama persidangan pengkhianatan di Ghana sejak tahun 1966 ketika pemimpin pasca-kemerdekaan Kwame Nkrumah digulingkan.

Keenam orang itu ditangkap pada tahun 2021 saat menguji senjata di ibu kota, Accra, dengan dugaan untuk menggulingkan pemerintah.

Grup itu, termasuk seorang pandai besi senjata, menyatakan tidak bersalah selama persidangan yang menarik perhatian negara.

Pengacara bela diri mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut di Mahkamah Agung.

Tiga orang lain, termasuk seorang perwira polisi senior dan dua perwira militer, dibebaskan.

Ada peningkatan keamanan yang intensif di luar Pengadilan Tinggi di Accra selama vonis pada hari Rabu.

Pengadilan menyatakan keenam terdakwa bersalah atas pengkhianatan tinggi dan persekongkolan untuk melakukan pengkhianatan tinggi.

Pria-pria itu ditangkap dengan senjata buatan lokal, bahan peledak improvisasi, dan senapan AK-47, menurut dokumen pengadilan.

Juruselis penuntut negara mengatakan kelompok itu telah merencanakan untuk mengorganisir protes, yang dikatakan untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Nana Akufo-Addo menjelang pemilu umum 2020.

Pengadilan menyatakan bukti terhadap para pria itu, termasuk komunikasi yang disadap dan kesaksian, sangat meyakinkan.

Juru bicara Jaksa Agung Godfred Yeboah Dame, yang memimpin penuntutan, memuji putusan pengadilan sebagai “signifikan”.

“Konstitusi Ghana sebagai hukum dasar negara, yang telah menjaga stabilitas negara, sangat menentang segala upaya untuk menggulingkan pemerintah dan itulah mengapa pelanggaran [pengkhianatan] itu dikenakan hukuman mati,” kata Bapak Dame.

Ghana terakhir kali melakukan eksekusi pada tahun 1992 ketika kembali ke pemerintahan demokratis.

Tahun lalu, anggota parlemen memberikan suara untuk menghapus hukuman mati untuk kejahatan biasa, dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.