Praktik budaya pasung yang sejak dulu terjadi di Indonesia telah menjadi sorotan banyak pihak, baik dari dalamaupun luar negeri. Pasong sendiri merupakan praktik yang dilakukan untuk menahan orang yang mengalami gangguan jiwa atau perilaku tidak wajar dengan cara mengikat atau membatasi gerak tubuh mereka. Meskipun terkadang dianggap sebagai cara untuk menjaga keselamatan orang yang terkena gangguan jiwa, namun tidak dapat dipungkiri bahwa praktik ini melanggar hak asasi manusia dan tidak manusiawi.
Praktik pasung ini terjadi di beberapa daerah di Indonesia, di mana penderita gangguan jiwa sering kali diisolasi dan dibatasi geraknya dengan rantai atau tali. Menurut data Kementerian Kesehatan, jumlah pasuen yang terpasung di Indonesia mencapai ribuan orang. Hal ini tentu saja menimbulkan keprihatinan dan resahan di kalangan masyarakat, apalagi ketika praktik ini dilakukan secara ters-menerus tanpa adanya tindakan preventif atau rehabilitasi yang memadai.
Dalam perspektif budaya, praktik pasung dianggap sebagai cara untuk menjaga kehormatan keluarga yang memiliki anggota yang mengalami gangguan jiwa. Hal ini dipercayai sebagai suatu keharusan yang harus dilakukan agar keluarga tidak malu di mata masyarakat. Namun, kita harus menyadari bahwa budaya tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar hak asasi manusia dan tidak manusiawi terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa.
Sebagai negara yang kaya akan budaya dan tradisi, Indonesia seharusnya mampu menciptakan solusi yang lebih manusiawi untuk menangani masalah gangguan jiwa. Program rehabilitasi dan perawatan yang menggunakan pendekatan holistik dan berbasis masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini. Selain itu, edukasi dan sosialasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan jiwa dan memberikan dukungan kepada keluarga yang memiliki anggota yang mengalami gangguan jiwa juga sangat penting.
Sebagai manusia, kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk memperelakukan sesama dengan adil dan menghormati hak asasinya. Praktik pasung tidak lagi bisa dijadikan sebagai pilihan dalam penanganan gangguan jiwa. Kita harus bersama-sama berjuang untuk mengakhiri praktik yang merugikan ini dan memberikan perlindungan serta perawatan yang layak bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa.
Dengan demikian, mari lah kita bersatu sebagai bangsa Indonesia yang berbudaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi dan menghargai setiap individu tanpa terkecuali. Kita harus bersama-sama membangun kesadaran akan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan menghapuskan praktik-praktik yang tidak manusiawi dalam masyarakat kita. Teruslah berkomitmen dan berjuang untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik, tanpa praktik pasung yang merugikan ini.