Raja Thailand menandatangani RUU pernikahan sesama jenis menjadi undang-undang

Pasangan gay di Thailand dapat mendaftarkan ikatan mereka mulai 22 Januari tahun depan. Raja Thailand telah menandatangani undang-undang kesetaraan pernikahan, menjadikan negara tersebut sebagai yang pertama di Asia Tenggara yang mengakui persatuan sesama jenis. Undang-undang ini disahkan oleh Senat pada bulan Juni tetapi memerlukan persetujuan kerajaan untuk menjadi undang-undang. Aktivis menyambut langkah ini sebagai sejarah – itu menandai puncak dari tahun-tahun kampanye untuk kesetaraan pernikahan. Thailand telah lama dianggap sebagai tempat perlindungan relatif bagi komunitas LGBTQ+ di wilayah di mana sikap seperti itu jarang terjadi. Undang-undang baru ini menggunakan terminologi netral gender sebagai pengganti “suami”, “istri”, “pria” dan “wanita”. Dan memberikan hak adopsi dan warisan kepada pasangan sesama jenis. “Hari ini kita tidak hanya bisa menulis nama kita di sertifikat pernikahan, tetapi kita juga sedang menulis halaman dalam sejarah… yang memberi tahu kita bahwa cinta tidak pernah menetapkan syarat siapa kita sejak lahir,” kata Ann Chumaporn, seorang aktivis LGBTQ+ yang telah lama aktif dan salah satu pendiri gerakan Bangkok Pride, kepada BBC. “Ini merupakan kemenangan kesetaraan dan martabat manusia.” Dia mengatakan dia berencana untuk mengorganisir pernikahan massal untuk lebih dari 1.000 pasangan LGBTQ+ pada 22 Januari. “[Pengakuan hukum] berarti kita sepenuhnya diterima dan dapat menjalani kehidupan kita tanpa syarat atau kompromi,” kata strategi periklanan Kwankaow Koosakulnirund. “Komunitas LGBTQ+ Thailand sekarang dapat melihat masa depan di luar hubungan, memeluk rasa bangga yang dibawa oleh undang-undang ini,” katanya. “Kami semua senang dan bersemangat. Kami telah berjuang untuk hak-hak kami selama lebih dari 10 tahun, dan sekarang akhirnya terjadi,” kata seorang aktivis lainnya, Siritata Ninlapruek, kepada kantor berita AFP. Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra memposting di X: “Selamat atas cinta semua orang. #LoveWins.” Mantan PM Srettha Thavisin, yang telah vokal dalam mendukung undang-undang tersebut, juga memberikan apresiasi atas perkembangan ini sebagai “langkah penting” bagi Thailand. “Keadilan dan kesetaraan telah menjadi nyata dalam masyarakat Thailand. Keragaman gender akhirnya akan sepenuhnya diterima. Selamat,” tulisnya di X. Ketika undang-undang itu mulai berlaku, Thailand akan menjadi hanya tempat ketiga di Asia, setelah Taiwan dan Nepal, di mana pasangan sesama jenis dapat menikah. Pada tahun 2019, parlemen Taiwan menjadi yang pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Nepal mendaftarkan persatuan sesama jenis pertamanya pada November tahun lalu, lima bulan setelah Mahkamah Agungnya memutuskan untuk itu. Ini terjadi hanya satu bulan setelah pengadilan tertinggi India menolaknya, meninggalkan keputusan pada pemerintah, yang mengatakan akan membentuk panel untuk memutuskan lebih lanjut hak-hak hukum bagi pasangan sesama jenis. Singapura menghapuskan undang-undang era kolonial yang melarang seks gay pada tahun 2022, tetapi juga memperbarui konstitusinya untuk mencegah pengadilan menantang definisi pernikahan sebagai antara seorang pria dan seorang wanita. Pelaporan tambahan oleh Thanyarat Doksone di Bangkok.

Tinggalkan komentar