Sebanyak 120 juta orang telah terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat perang, kekerasan, dan penganiayaan – merupakan tahun ke-12 berturut-turut dimana jumlah tersebut meningkat, kata badan pengungsi PBB. Jumlah populasi terpengaruh global sekarang setara dengan populasi Jepang, kata badan tersebut. Konflik baru di Sudan dan Gaza berkontribusi pada peningkatan tersebut, yang disebut oleh kepala badan pengungsi PBB, Filippo Grandi, sebagai “tuduhan mengerikan terhadap keadaan dunia.” Ia mengajak pemerintah untuk menangani akar permasalahan, daripada mempolitikkan pengungsi dan mencari solusi cepat seperti menutup perbatasan, yang menurutnya tidak akan menyelesaikan masalah. Sebaliknya, ia mendorong negara-negara untuk bekerja sama mencari solusi yang lebih tahan lama. Krisis baru dan lama mendorong peningkatan jumlah pengungsi secara global hingga April 2024, menurut laporan tahunan badan tersebut mengenai subjek tersebut. Di Sudan, perang yang dimulai antara jenderal rival pada April 2023 memaksa lebih dari sembilan juta orang meninggalkan rumah mereka. Di Gaza, perang antara Israel dan Hamas telah menggusur sekitar 75% populasi – 1,7 juta orang – sejak Oktober. Krisis pengungsian terbesar di dunia tetap berada di Suriah, dimana konflik yang dimulai pada 2011 membuat hampir 14 juta orang terpaksa meninggalkan rumahnya. Jutaan orang lainnya terpaksa meninggalkan rumah mereka di Republik Demokratik Kongo dan Myanmar karena pertempuran tahun lalu. Badan pengungsi PBB mengatakan bahwa tidak benar semua pengungsi dan migran lainnya pergi ke negara-negara kaya, mengingatkan bahwa sebagian besar pengungsi berada di negara-negara tetangga serta negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah. Jumlah orang terdislokasi secara global hampir tiga kali lipat sejak 2012 dan diperkirakan akan terus meningkat, kata Mr. Grandi. “Kecuali terjadi pergeseran dalam geopolitik internasional, sayangnya, saya melihat angka tersebut terus meningkat,” tambahnya. Badan itu mengutuk pihak-pihak yang berperang, dengan menyatakan konflik yang melanggar hukum internasional menyebabkan pengungsian.