Pengadilan Menolak Klaim Imunitas Trump
Pengadilan banding federal menolak klaim absolut Donald Trump atas tuduhan pidana yang menuduhnya berkomplot untuk menggulingkan pemilihan 2020. Pengadilan memutuskan bahwa dia tunduk pada hukum pidana federal — seperti warga Amerika lainnya — dan harus menghadapi persidangan.
Putusan ini tidak akan menjadi penutup akhir. Trump, yang berada di jalur untuk memenangkan nominasi presiden Partai Republik, diperkirakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Namun ini merupakan momen penting dalam hukum Amerika. Putusan ini menjawab pertanyaan yang belum pernah diajukan pengadilan banding: Bisakah mantan presiden lolos dari pertanggungjawaban oleh sistem peradilan pidana atas tindakan yang dilakukan selama menjabat?
“Untuk tujuan kasus pidana ini, mantan Presiden Trump telah menjadi warga Trump, dengan semua pertahanan dari terdakwa pidana lainnya,” tulis panel hakim. “Tetapi segala imunitas eksekutif yang mungkin telah melindunginya saat menjabat sebagai presiden tidak lagi melindunginya dari penuntutan ini.”
Apa yang akan terjadi selanjutnya: Jika Mahkamah Agung setuju untuk mengadili kasus ini, ada kemungkinan bahwa persidangan atas tuduhan pemilihan dapat terjadi sebelum pemilihan umum pada November. Tetapi jika para hakim membutuhkan waktu, mungkin saja persidangan akan ditunda hingga setelah pemilihan. Jika Trump menang, dia akan memiliki posisi untuk meminta Departemen Kehakiman untuk menutup kasus atau bahkan mencoba memaafkan dirinya sendiri.
Untuk informasi lebih lanjut: Inilah posisi empat kasus kriminal Trump.