Senat South Carolina Setujui Rancangan Undang-Undang Legalisasi Marijuana Medis

Dewan negara bagian South Carolina minggu ini menyetujui RUU untuk melegalkan mariyuana medis dalam sebuah suara awal tentang tindakan tersebut. Legislasi yang dikenal sebagai Undang-Undang Perawatan Kasih Sayang South Carolina, disetujui dengan suara 26-17 pada hari Selasa, lebih dari setahun setelah RUU itu diperkenalkan oleh Senator Partai Republik, Tom Davis. RUU ini membutuhkan satu suara afirmatif lagi untuk persetujuan final di Senat sebelum menuju ke Dewan Perwakilan Negara Bagian untuk pertimbangan.

Senat South Carolina telah memberikan persetujuan awal ke RUU melegalkan penggunaan mariyuana medis.

“Jika disahkan, legislasi ini akan melegalkan penggunaan medis cannabis untuk pasien dengan kondisi medis serius tertentu yang menerima rekomendasi dari dokter. Pasien dengan pekerjaan di bidang keamanan publik dan transportasi komersial, atau yang mengoperasikan mesin komersial tidak akan memenuhi syarat untuk menggunakan kanabis medis. RUU ini hanya memperbolehkan pasien dengan kondisi tertentu untuk menggunakan mariyuana medis, termasuk kanker, sclerosis multipel, epilepsi, kolitis ulserativa, glaukoma, gangguan stres pascatrauma, autisme, penyakit Crohn, anemia sel sabit, kakeksia atau sindrom pemborosan, mual berat, kondisi medis kronis yang menyebabkan kejang atau nyeri hebat, dan penyakit terminal. Sebelum bisa menjadi hukum, Undang-Undang Perawatan Kasih Sayang South Carolina harus disetujui oleh legislatif dan ditandatangani menjadi hukum oleh gubernur.”