Badan internasional menuntut berakhirnya keberadaan Israel yang ilegal di wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah secara sangat mendukung mengadopsi resolusi yang menyerukan kepada Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina dalam waktu setahun, langkah yang dianggap sebagai “sejarah” oleh Palestina. Tindakan yang tidak mengikat itu disetujui dengan suara 124-12 pada Rabu, dengan 43 negara memilih abstain. Majelis Umum menuntut bahwa “Israel segera mengakhiri keberadaan tanpa izinnya di Teritori Palestina yang diduduki, yang merupakan tindakan salah yang berkelanjutan yang mengakibatkan tanggung jawab internasionalnya, dan melakukan hal ini tidak lebih dari 12 bulan”. Selain itu, Majelis Umum menyerukan kepada Israel untuk memberikan ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang ditimbulkan oleh pendudukan. Majelis Umum, yang misinya mencakup mempromosikan “penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar”, melibatkan setiap negara berdaulat di dunia, sehingga pemungutan suara Rabu menyoroti kedalaman oposisi internasional terhadap pendudukan Israel di Palestina. Resolusi ini mendukung opini penasehat oleh Mahkamah Internasional (ICJ) – pengadilan tertinggi PBB – yang menemukan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri. Mahkamah itu memutuskan pada bulan Juli bahwa Israel menyalahgunakan posisinya sebagai kekuatan penduduk, dengan menekankan bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur ilegal. Pemungutan suara Majelis Umum terjadi di tengah perang melawan Gaza oleh Israel yang menghancurkan, yang telah menewaskan lebih dari 41.250 warga Palestina. ICJ telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah genosida di Gaza dan memperbolehkan bantuan kemanusiaan yang memadai masuk ke wilayah tersebut. Amerika Serikat, yang mengklaim mengejar solusi dua negara untuk konflik itu, bergabung dengan Israel menentang resolusi Majelis Umum pada Rabu – demikian juga dengan Cekia, Hungaria, Argentina, dan beberapa negara kepulauan Pasifik kecil. Resolusi itu diajukan oleh Palestina – negara pengamat tetap di PBB. Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik resolusi tersebut dan mendorong negara-negara di seluruh dunia untuk mengambil langkah-langkah untuk menekan Israel agar mematuhi resolusi itu. “Konsensus internasional atas resolusi ini memperbarui harapan rakyat Palestina kami – yang menghadapi agresi dan genosida komprehensif di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem – untuk mencapai aspirasi kebebasan dan kemerdekaan dan mendirikan negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya,” kata Abbas. Origins of the occupation Israel menangkap Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur dalam perang 1967 dan kemudian mengambil alih seluruh kota suci pada tahun 1980. Hukum internasional melarang pemerolehan tanah dengan paksa. Israel juga telah membangun pemukiman – kini tempat tinggal bagi ratusan ribu orang Israel – di Tepi Barat dengan melanggar Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang kekuatan penduduk untuk mentransfer “bagian dari penduduk sipilnya sendiri ke wilayah yang didudukinya”. Kebanyakan komunitas internasional menganggap pendudukan itu ilegal. Namun, AS berpendapat bahwa Palestina dan Israel harus bernegosiasi resolusi masalah tanpa tekanan eksternal – standar yang tidak diterapkan oleh Washington pada konflik lain, termasuk pendudukan Rusia di Ukraina. Beberapa sekutu AS – termasuk Prancis, Finlandia, dan Meksiko – memilih mendukung resolusi Rabu ini. Britania Raya, Ukraina, dan Kanada memilih untuk abstain. Canadians for Justice and Peace in the Middle East, sebuah kelompok advokasi, mengecam abstain itu sebagai “penolakan pengecut untuk berdiri teguh untuk hukum internasional dan kebebasan Palestina”. “Semua negara berkewajiban membantu mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina sesegera mungkin, tetapi Kanada hanya memilih untuk abstain,” kata kelompok itu dalam sebuah pos media sosial.