Steve Bannon harus melapor ke penjara setelah Mahkamah Agung menolak permintaannya untuk menunda hukumannya

Pengadilan Mahkamah Agung AS menolak permintaan mantan penasihat Trump, Steve Bannon, untuk tetap bebas dari penjara sementara dia terus mengajukan banding atas vonis pelanggaran Kongresnya. Bannon awal bulan ini dihukum oleh Hakim Pengadilan Distrik AS Carl Nichols untuk melaporkan diri ke penjara pada 1 Juli untuk mulai menjalani hukumannya selama empat bulan. Bannon dijatuhi hukuman empat bulan pada Oktober 2022 setelah dia dinyatakan bersalah menolak untuk mematuhi surat panggilan dari komite khusus Dewan yang menyelidiki serangan 6 Januari di Capitol. Setelah Bannon dijatuhi hukuman, Nichols setuju untuk menunda hukuman penjara sementara Bannon mengajukan banding atas vonisnya. Mantan Strategi Kepala Gedung Putih Steve Bannon berbicara di atas panggung selama “Turning Points: The People’s Convention,” 15 Juni 2024, di Detroit. Jeff Kowalsky/AFP melalui Getty Images. Dia memerintahkan Bannon untuk melaporkan diri ke penjara setelah Pengadilan Banding D.C. menguatkan vonis Bannon bulan lalu. Bannon Jumat lalu mengajukan banding darurat ke Mahkamah Agung AS dalam upaya untuk tetap bebas dari penjara. Mahkamah Agung tidak memberikan pembagian suara dalam keputusannya untuk menolak permintaannya. ABC News ‘Katherine Faulders dan Laura Romero turut berkontribusi dalam laporan ini.