Pria Hong Kong Dipenjarakan karena Memakai Kaos ‘Pelecehan’
Seorang pria asal Hong Kong telah dihukum selama 14 bulan penjara setelah mengaku bersalah atas makar karena mengenakan kaos dengan slogan protes di atasnya. Hukuman penjara ini adalah yang pertama diberikan oleh pengadilan kota di bawah undang-undang keamanan nasional lokal yang baru yang disahkan pada Maret. Undang-undang tersebut, juga disebut sebagai Pasal 23, memperluas undang-undang … Baca Selengkapnya