Pria Hong Kong dijatuhi hukuman penjara selama 14 bulan karena kaus ‘pemberontakan’ | Berita Politik
Chu Kai-pong adalah orang pertama yang dihukum di bawah Pasal 23, undang-undang keamanan nasional baru yang ketat di kota yang dikuasai oleh China. Seorang pria Hong Kong telah dihukum 14 bulan penjara karena mengenakan kaos dan masker dengan slogan-slogan protes yang dianggap “menyedisiakan”, orang pertama yang dihukum di bawah undang-undang keamanan nasional baru yang ketat … Baca Selengkapnya