ICJ Menyatakan Kehadiran Israel di Wilayah Palestina Melanggar Hukum | Berita Konflik Israel-Palestina
Mahkamah Internasional Mahkamah Agung (ICJ) telah menetapkan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah tidak sah dan harus diakhiri “secepat mungkin”. Nawaf Salam, presiden ICJ di Den Haag, membacakan pendapat tidak mengikat tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina pada hari Jumat. Dia mengatakan bahwa Israel melanggar paragraf keenam Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, … Baca Selengkapnya