Mahkamah PBB menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal
Pengadilan tertinggi PBB telah menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar hukum internasional, dalam sebuah pendapat bersejarah. Pengadilan Internasional (ICJ) mengatakan bahwa Israel harus menghentikan kegiatan pemukiman di Tepi Barat yang diduduki, Yerusalem Timur, dan Gaza serta mengakhiri pendudukan “ilegal” atas daerah tersebut secepat mungkin. Pendapat konsultatif pengadilan tersebut tidaklah mengikat secara hukum namun … Baca Selengkapnya