Pengadilan Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak boleh memiliki senjata.
Orang-orang yang ditempatkan di bawah perintah penahanan untuk kekerasan dalam rumah tangga tidak memiliki hak untuk memiliki senjata api, Mahkamah Agung telah memutuskan. Keputusan 8-1 tersebut menegaskan undang-undang yang berusia 30 tahun yang melarang orang-orang dengan perintah penahanan atas kekerasan dalam rumah tangga untuk memiliki senjata api. Di tengah kasus tersebut adalah Zackey Rahimi, seorang … Baca Selengkapnya