Kelompok PBB menuntut pembebasan mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan; menyatakan bahwa penahannya melanggar hukum internasional

UN group demands release of ex-Pakistan PM Imran Khan; says his detention violates international law

ISLAMABAD (AP) — Sebuah kelompok kerja hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari Senin menyerukan pembebasan segera mantan Perdana Menteri Pakistan yang dipenjara, Imran Khan, menyatakan bahwa dia ditahan “secara sewenang-wenang melanggar hukum internasional.” Kelompok Kerja Penahanan Sewenang-wenang Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berbasis di Jenewa membuat tuntutan ini setelah memeriksa kasus Khan di mana dia dijatuhi … Baca Selengkapnya