Mahkamah Agung Jepang menyatakan sterilisasi paksa tidak konstitusional

Japan's top court says forced sterilisation unconstitutional

Mahkamah Agung Jepang telah memutuskan bahwa undang-undang eugenika yang sudah tidak berlaku yang melihat 16.500 orang cacat disterilisasi secara paksa antara tahun 1950-an dan 1990-an sebagai tidak konstitusional. Mahkamah Agung juga memerintahkan pemerintah untuk membayar ganti rugi kepada 11 korban, yang terlibat dalam lima kasus yang diajukan banding. Putusan bersejarah hari Rabu ini mengakhiri perjuangan … Baca Selengkapnya