Tidak satu pemerintahan pun yang telah membayar ke dalam dana untuk korban panglima perang Uganda, kata ICC | Pembangunan global

Tidak satu pun negara yang telah memberikan kontribusi untuk reparasi bagi korban dan penyintas perangawan Uganda Dominic Ongwen, meskipun Mahkamah Pidana Internasional mengabulkan €52,4 juta (£44 juta) pada bulan Februari, menurut Dana Kepercayaan ICC untuk Korban (TFV). Perintah reparasi ICC – yang merupakan perintah terbesar dalam sejarah pengadilan tersebut – dikeluarkan setelah putusan pada tahun 2021 di mana pengadilan menyatakan Ongwen, mantan komandan kelompok milisi Tentara Pembebasan Tuhan bersalah atas berbagai kejahatan perang yang dilakukan antara tahun 2002 dan 2005, termasuk pembunuhan, penyiksaan, perbudakan seksual, rekruitmen anak-anak untuk terlibat dalam pertempuran, dan serangan brutal terhadap empat kamp pengungsi di Uganda bagian utara. Meskipun putusan ini mencuatkan perhatian publik, dan upaya pembangunan reparasi bagi sekitar 50.000 orang terhenti. Para penyintas kejahatan Ongwen, yang telah menunggu lebih dari 20 tahun untuk keadilan, mungkin harus menunggu satu dekade lagi untuk mendapatkan kompensasi, berdasarkan target saat ini. Beberapa meninggal sebelum atau selama persidangan, dan banyak di antara mereka telah menghabiskan hidup dengan cobaan mental dan fisik, yang diperparah oleh usia tua, kemiskinan, dan trauma turun-temurun. Sebagian besar reparasi akan digunakan untuk pembayaran simbolis sebesar €750 bagi setiap orang. Sisanya akan digunakan untuk program rehabilitasi komunitas, termasuk akses kepada pendidikan dan layanan kesehatan, serta untuk memberikan penghormatan bagi para korban melalui monumen dan kegiatan memorial. Dominic Ongwen di Pengadilan Internasional di Den Haag pada tahun 2016. Dia menjalani hukuman di penjara Norwegia. “Masalah terbesar adalah negara-negara mengatakan: ‘Mengapa kita harus membayar untuk apa yang dilakukan Ongwen? Mengapa kita harus menanggung ini?’” kata Deborah Ruiz Verduzco, direktur eksekutif TFV. “Jawabannya adalah: negara-negara menciptakan ICC dengan gagasan keadilan yang melibatkan korban, dan tidak dapat memenuhi reparasi dapat mengancam legitimasi pengadilan tersebut.” Pada saat kasus ini dibawa ke pengadilan pada tahun 2016, jaksa ICC telah menyelidiki selama lebih dari satu dekade. Sekitar 4.000 penyintas memberikan kesaksian mengerikan, menguraikan bagaimana anak-anak yang direkrut untuk berperang dipaksa menyaksikan pembunuhan sebagai bagian dari pelatihan mereka, dan diajari untuk tidak membedakan antara warga sipil dan pihak lawan, atau bagaimana wanita menghadapi pemerkosaan dan kehamilan paksa di bawah ancaman eksekusi. Pengadilan menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara bagi Ongwen, yang kini menjalani hukumannya di penjara Norwegia. Ketika pelaku tidak memiliki aset, seperti dalam kasus Ongwen dan sebagian besar kasus reparasi yang ditangani pengadilan sejauh ini, pembayaran jatuh kepada kontribusi sukarela dari negara-negara, organisasi internasional, dan donatur pribadi, yang dapat bergantung pada kesediaan politik. “Alasan mengapa kejahatan-kejahatan ini dipidanakan adalah karena mereka mengoyak hati nurani komunitas internasional secara keseluruhan,” kata Ruiz Verduzco. “[Reparasi] merupakan cara simbolis di mana pengadilan, dan dengan demikian komunitas internasional, mengakui bahwa apa yang terjadi pada para korban seharusnya tidak terjadi.” Ruiz Verduzco mengatakan kurangnya kebijakan yang tepat tentang pembiayaan reparasi telah menghambat kerja mereka. Dari lima perintah reparasi yang dikeluarkan oleh pengadilan hingga saat ini, hanya satu, kasus Katanga, dengan sekitar 300 penyintas dan perintah reparasi sebesar £770.000, telah diimplementasikan sepenuhnya. Mohammed Olanyia, kiri, yang kehilangan keluarganya dalam pembantaian Lukodi 2004, mendengarkan putusan persidangan Ongwen bersama tetangganya, Februari 2021. “Skala reparasi Ongwen telah memaksa kami untuk bertanya, apakah ini dapat dikelola, dan bagaimana bisa tercapai?” kata Ruiz Verduzco. “Kami percaya bahwa hal tersebut memungkinkan tetapi memerlukan kita untuk membangun banyak jembatan yang belum ada saat ini.” Renata Politi, penasihat hukum untuk organisasi hak asasi berbasis di Inggris Redress, yang telah mendorong masyarakat internasional memberikan reparasi yang cepat dan berpusat pada penyintas, mengatakan: “Kasus Ongwen merupakan ujian terakhir apakah ICC bisa mengubah reparasi menjadi sebuah kenyataan yang nyata bagi para penyintas.”