Turis yang dituduh melakukan penistaan agama tewas oleh massa

Seorang turis telah ditarik dari kantor polisi dan dibunuh oleh sebuah massa di barat laut Pakistan setelah dituduh melakukan tindakan penistaan agama. Polisi telah berusaha melindungi pria tersebut dari kelompok besar di kota Madyan, sebuah kota di distrik Swat. Massa berkumpul setelah pria tersebut dituduh melanggar Alquran, kitab suci Islam, pada hari Kamis. Pembunuhan dengan cara lincah tidak jarang terjadi setelah tuduhan penistaan agama, yang dapat dihukum dengan hukuman mati di Pakistan. Seorang pria Kristen diserang bulan lalu setelah dituduh membakar halaman Alquran, dan meninggal beberapa saat kemudian. Video insiden terbaru ini telah memicu kemarahan di media sosial di Pakistan. Rekaman menunjukkan tubuh pria itu diseret melalui jalanan dan kemudian dibakar. Polisi mengonfirmasi bahwa turis tersebut telah “dibakar” dan sekitar 11 orang terluka dalam insiden tersebut. Kepala polisi regional Divisi Malankand, Mohammad Ali Gandapur, menuduh masjid setempat mendorong orang untuk berkumpul setelah polisi pertama kali menyelamatkan pria tersebut, yang dikabarkan sedang mengunjungi lembah Swat – tujuan wisata populer di musim panas. Dia mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa delapan polisi termasuk dalam yang terluka. Dr. Zahidullah, seorang polisi di wilayah Swat, mengatakan kepada BBC Urdu bahwa polisi telah berusaha keras untuk membersihkan jalan yang diblokir agar bisa membubarkan kerumunan orang yang marah pada Kamis malam. Polisi mengatakan telah membuka kasus terhadap ratusan orang yang terlibat dalam insiden tersebut – termasuk beberapa yang berusia 13 tahun. Otoritas setempat sejak itu telah menempatkan pasukan keamanan tambahan ke wilayah tersebut. Menurut BBC Urdu, hotel di kota itu telah penuh, tetapi para turis kini berupaya untuk pergi. Kekerasan yang terkait dengan agama di Pakistan telah meningkat sejak negara itu menjadikan penistaan agama – sebagai kejahatan di bawah undang-undang abad ke-19 yang diberlakukan oleh Inggris – dapat dihukum mati pada tahun 1980-an. Bahkan tuduhan yang tidak berdasar dapat memicu protes dan kekerasan massa terhadap para pelaku yang dituduh. Kritikus hak asasi manusia telah lama berargumen bahwa minoritas seringkali menjadi target tuduhan tersebut. Sekitar 96% dari populasi Pakistan adalah Muslim. Negara lain, termasuk Iran, Brunei, dan Mauritania juga memberlakukan hukuman mati bagi mereka yang menghina agama.