Rencananya Palestina akan bergabung dengan gugatan genosida Afrika Selatan terhadap Israel yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ).
Kementerian Luar Negeri Palestina di Ramallah telah mengajukan permohonan untuk bergabung dalam kasus tersebut, demikian diumumkan oleh pengadilan di Den Haag pada Senin malam.
Kementerian tersebut mengajukan permohonan ini atas nama Palestina, yang belum diakui sebagai negara oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa; sebaliknya, Palestina memiliki status pengamat di PBB.
Belum jelas kapan pengadilan akan memutuskan mengenai aplikasi Palestina. Jika disetujui, pihak berwenang Palestina akan diizinkan untuk secara aktif berpartisipasi dalam persidangan. Negara-negara lain juga telah menyatakan niatnya untuk bergabung dalam gugatan Afrika Selatan. Negara-negara tersebut termasuk Kolombia, Libya, dan Nikaragua.
Afrika Selatan mengajukan keluhan terhadap Israel ke pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada akhir 2023, menuduh negara tersebut melanggar Konvensi Genosida karena serangannya terhadap Jalur Gaza. Hingga saat ini, pengadilan telah memerintahkan Israel untuk segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi warga sipil dalam tiga keputusan.
Namun, proses utama mengenai tuduhan genosida tidak terpengaruh oleh hal ini. Proses tersebut bisa berlangsung selama bertahun-tahun.
Israel telah menolak keras tuduhan tersebut dan mengklaim haknya untuk membela diri setelah serangan teroris oleh kelompok militan Palestina Hamas dan kelompok lain pada 7 Oktober. Sekitar 1.200 orang tewas dalam serangan tersebut.
Menurut pihak berwenang Palestina, lebih dari 36.000 orang tewas akibat serangan Israel sejak saat itu.
Palestina memeriksa kendaraan yang hancur akibat bombardir Israel. Abed Rahim Khatib/dpa
Palestina memeriksa rompi dari salah satu korban bombardir Israel. Abed Rahim Khatib/dpa