Apakah Hamas Terganggu oleh Hukum Internasional? Apa yang Perlu Diketahui.

Sejak serangan pada 7 Oktober, setiap pakar hukum yang saya tanyai telah membagikan satu kesimpulan: serangan Hamas terhadap warga sipil pada hari itu, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan penyanderaan, merupakan kejahatan perang. Dan karena banyak sandera masih ditahan, kejahatan tersebut masih berlanjut. Tom Dannenbaum, seorang profesor Universitas Tufts, mengatakan kepada saya hanya beberapa hari setelah serangan bahwa tidak ada keraguan serangan Hamas melibatkan beberapa kejahatan perang. “Itu bukan keputusan yang sulit,” katanya. Sejak itu, bukti terus bertambah. Bulan lalu, jaksa Pengadilan Pidana Internasional mengumumkan bahwa ia sedang mencari waran penangkapan untuk tiga pemimpin Hamas atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan terkait serangan 7 Oktober terhadap Israel, serta penyanderaan yang terjadi kemudian. Dia juga mencari waran untuk dua pejabat Israel. Semua subjek dari permintaan waran tersebut telah membantah tuduhan terhadap mereka. Pekan lalu, sebuah komisi PBB menyimpulkan bahwa ada bukti yang dapat dipercaya bahwa anggota Hamas dan kelompok Palestina bersenjata lainnya melakukan kejahatan perang pada 7 Oktober, termasuk dengan membunuh warga sipil, melakukan penyiksaan, dan menyandera. Komisi tersebut juga menemukan bukti kejahatan perang Israel, termasuk penggunaan kelaparan warga sipil sebagai senjata perang. Ada banyak kesalahpahaman tentang kewajiban Hamas dalam hukum internasional, jadi saya pikir saya akan menggunakan kolom hari ini untuk menjelaskan aturan-aturan tersebut, bagaimana aturan-aturan tersebut berlaku untuk Hamas, dan insentif mengejutkan yang mungkin diciptakannya. Hamas menolak memberikan komentar untuk artikel ini tetapi dalam pernyataan sebelumnya, grup tersebut mengklaim para pejuangnya memiliki “kejatuhan agama dan moral” untuk menghindari kerusakan kepada warga sipil. Catatan singkat: Saya tidak akan menulis tentang dugaan kejahatan perang Israel dalam pos ini. Saya telah menulis tentang sejumlah isu tersebut sebelumnya, termasuk penggunaan kelaparan sebagai senjata perang, dan pertanyaan hukum yang timbul dari serangan militer Israel terhadap konvoi bantuan World Central Kitchen. Hamas bukanlah sebuah negara. Apakah ia masih harus mengikuti hukum internasional? Hamas adalah kelompok Islam bersenjata yang didirikan pada tahun 1987, dan telah ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa. Ia memenangkan pemilihan legislatif di Gaza pada tahun 2006 dan telah memegang kekuasaan disana sejak 2007 tanpa mengadakan pemilihan lanjutan. Tetapi bukan pemerintahan negara: Bahkan negara-negara yang telah mengakui kedaulatan Palestina tidak mengakui Hamas sebagai pemerintahannya. Ada dua hal utama yang perlu Anda ketahui untuk memahami kewajiban Hamas dalam hukum internasional. Pertama adalah bahwa meskipun bukan pemerintah negara, ia tetap terikat oleh hukum perang. “Penerapan hukum ini dipicu oleh adanya konflik bersenjata,” kata Janina Dill, direktur bersama Institut Oxford untuk Etika, Hukum, dan Konflik Bersenjata. Begitu konflik dimulai, setiap kelompok bersenjata yang berpartisipasi terikat oleh hukum kemanusiaan internasional. Poin kedua adalah bahwa hukum-hukum tersebut bersifat universal, bukan timbal balik. Pelanggaran oleh satu pihak dalam konflik tidak mengubah kewajiban pihak lainnya. Sebaliknya, tidak ada alasan militer yang begitu adil sehingga memungkinkan para pendukungnya melanggar hukum kemanusiaan internasional untuk mencapainya. “Hukum konflik bersenjata memiliki posisi yang sangat jelas,” kata Marko Milanovic, seorang profesor hukum internasional publik at
Universitas Reading di Inggris, “yang menyatakan bahwa semua pihak memiliki kewajiban yang sama terlepas dari seberapa adil tujuan keseluruhan mereka, dan terlepas dari legitimasi atau dugaan ketidaklegitiman itu.” Selain itu, semua individu tunduk pada hukum pidana internasional tanpa memandang apakah mereka berafiliasi dengan pemerintah atau kelompok bersenjata non-negara. Penerapan yang sama ini bisa terasa tidak masuk akal bagi orang-orang yang percaya salah satu pihak dalam konflik memiliki tujuan yang adil. Setelah jaksa Pengadilan Pidana Internasional mengumumkan bahwa ia sedang mencari waran untuk pemimpin Hamas dan Israel, baik Israel maupun Hamas mengeluarkan pernyataan marah tentang ditempatkan dalam kategori yang sama dengan lawan-lawan mereka dalam perang. Tetapi tujuan inti dari undang-undang tersebut adalah untuk melindungi warga sipil, yang berhak mendapatkan perlindungan yang sama terlepas dari apakah militer negara atau kelompok bersenjata non-negara mengancam mereka. Jadi tidak ada jumlah Palestina yang ditahan oleh Israel yang akan membuat tindakan Hamas menyandera warga Israel menjadi sah, sama seperti tidak ada jumlah orang Israel yang terbunuh pada 7 Oktober yang akan membuat tindakan Israel membunuh warga Palestina secara sembarangan atau tidak proporsional menjadi sah.
Apakah akan ada hukuman bagi Hamas suatu saat nanti?Sebuah artikel terbaru di The Wall Street Journal menyarankan bahwa Yahya Sinwar, pemimpin Hamas, membuat apa yang disebutnya “perhitungan brutal” bahwa kematian warga sipil di Gaza akan membantu grup tersebut dengan meningkatkan tekanan pada Israel. Artikel itu mengutip surat-menyurat dari Sinwar, termasuk pesan di mana ia dilaporkan menggambarkan kerugian warga sipil sebagai “korban yang diperlukan.” New York Times tidak melihat pesan-pesan ini dan tidak dapat mengonfirmasi independen. Tetapi jika Hamas dengan sengaja menempatkan warga sipil dalam bahaya dengan, misalnya, menyembunyikan pejuang di dalam perkemahan pengungsi yang ramai, sekolah, atau rumah sakit – sebagaimana beberapa bukti menunjukkan – itu akan melanggar hukum internasional, yang melarang penggunaan perisai manusia, atau penempatan instalasi militer di daerah sipil yang padat. Namun demikian, bahkan jika satu pihak menggunakan perisai manusia, hal ini tidak menghapus kewajiban pihak lainnya: Warga sipil tetap berhak mendapatkan perlindungan meskipun satu pihak dalam konflik telah membahayakan mereka dengan melanggar hukum. Untuk saat ini, kesenjangan antara bukti yang tampak dari kejahatan perang yang dilakukan oleh Hamas dan pertanggungjawaban pemimpinnya di pengadilan hukum bisa terasa sangat jauh. Tetapi mungkin tidak selalu demikian. Pengadilan Pidana Internasional memiliki catatan untuk menuntut anggota kelompok bersenjata non-negara dan waran penangkapan mereka tidak berakhir. Bahkan jika perang berakhir, potensi tanggung jawab pidana dari para pemimpin Hamas tidak akan berakhir.