Dewan Legislatif Thailand Menyetujui Pernikahan Sesama Jenis

Anggota parlemen di Thailand melakukan pemungutan suara pada hari Selasa untuk menyetujui undang-undang kesetaraan dalam pernikahan, langkah yang menempatkan negara tersebut pada jalur yang jelas untuk menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Senat Thailand menyetujui RUU tersebut dengan perolehan suara 130 banding 4, dengan beberapa abstain, pada hari Selasa sore. RUU tersebut disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Maret. Undang-undang tersebut akan menjadi hukum setelah ditinjau oleh sebuah komite Senat dan Mahkamah Konstitusi serta menerima persetujuan kerajaan, sebuah formalitas yang diperkirakan akan diberikan. Setelah 20 tahun mencoba untuk melegalkan masalah ini, aktivis Plaifa Kyoka Shodladd, 18 tahun, mengatakan di ruang Senat setelah pemungutan suara, “akhirnya, cinta menang.”QPushButton PencarianHasil terjemahanTerjemahan teks Thanangkan RUU ini menyoroti status Thailand sebagai tempat yang relatif aman bagi pasangan gay di Asia. Hanya Taiwan dan Nepal yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis. Meskipun India hampir melakukannya tahun lalu, Mahkamah Agung menunda keputusan tersebut kepada Parlemen. Perdana Menteri Narendra Modi telah menyatakan dengan tegas menolak melegalkan pernikahan sesama jenis. Di beberapa negara Asia, hubungan seksual sesama jenis merupakan tindak pidana. Indonesia, di mana pernikahan gay dianggap ilegal, membuat hubungan seksual di luar nikah ilegal pada tahun 2022. Pada tahun 2019, Brunei membuat hubungan seksual sesama jenis dapat dihukum dengan hukuman mati dengan dilempari batu. Namun kemudian negara tersebut mengatakan tidak akan melakukan eksekusi setelah terjadi protes internasional yang luas. RUU Thailand menyebutkan pernikahan sebagai kemitraan antara dua orang berusia 18 tahun ke atas, tanpa menyebutkan jenis kelamin mereka. RUU ini juga memberikan hak yang sama kepada pasangan L.G.B.T.Q. untuk mengadopsi anak, klaim tunjangan pajak, mewarisi properti, dan memberikan persetujuan untuk perawatan medis ketika pasangan mereka tidak mampu memberikan persetujuan. RUU ini telah menuai kontroversi sejak versi pertamanya diperkenalkan lebih dari 20 tahun yang lalu. Meskipun Thailand merupakan salah satu tempat paling terbuka di dunia bagi pasangan gay, negara tersebut secara sosial konservatif dalam hal lain. Pada bulan Februari, anggota parlemen menolak proposal untuk memungkinkan orang mengubah jenis kelamin pada dokumen resmi. Namun mayoritas masyarakat Thailand mendukung RUU kesetaraan pernikahan. Tahun lalu, 60 persen dewasa di Thailand menyatakan mendukung melegalkan pernikahan sesama jenis dalam survei oleh Pew Research Center.