Inggris mundur dalam Hak Sipil dan Politik, Badan PBB Mengatakan

Sebuah badan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berpengaruh memberikan penilaian pedas Kamis tentang perlindungan hak sipil di Britania Raya, menuduh pemerintah Konservatif mundur dan mendesak negara itu untuk meninggalkan undang-undang kontroversial yang mengizinkan pencari suaka dikirim ke Rwanda. Kritik dari Komite Hak Asasi Manusia PBB datang ketika presentasi kesimpulan dari dua hari pertemuan di Jenewa bulan ini dengan delegasi 24 pejabat Inggris untuk meninjau kepatuhan negara itu terhadap perjanjian internasional untuk perlindungan hak sipil dan politik. “Kami sedang menyaksikan tren dan trajectori yang benar-benar regresif” di Britania, kata Hélène Tigroudja, anggota komite, dalam konferensi pers di Jenewa. Dia mengatakan bahwa tren tersebut terjadi “di banyak sekali sektor ketika berurusan dengan hak sipil dan politik, dan saya harap pesan kami akan didengar oleh Inggris.” Komite PBB 18 orang menghadapi keprihatinan yang beragam selama dua hari. Britania merupakan salah satu dari lebih dari 170 negara yang meratifikasi perjanjian tersebut – Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik – dan negara anggota menjalani periode ulasan. Kesimpulan komite tersebut pada umumnya diseriusi, tetapi komite tersebut tidak memiliki kekuatan untuk memberlakukan sanksi. Komite meminta Britania “segera mencabut” ketentuan undang-undang yang disahkan tahun lalu untuk mencoba menekan migrasi ilegal dan sebuah RUU yang sangat dipertentangkan di Parlemen yang akan mengirim pencari suaka ke Rwanda. Dengan mencatat bahwa Mahkamah Agung Britania telah memutuskan bahwa RUU tersebut melanggar hukum internasional, komite tersebut mengatakan ini melanggar hak-hak asasi pencari suaka yang paling dasar. “Teks-teks ini menggambarkan tren regresif yang dialami di Britania,” kata Ny. Tigroudja, seorang profesor hukum internasional Perancis, dalam sebuah komentar tertulis, “dan bukan hanya dalam bidang hak sipil dan politik, tetapi juga dalam menghormati hukum, kehakiman, dan prinsip kemanusiaan dasar yang tercantum dalam Konvensi Jenewa 1951 tentang status pengungsi.” Perdana Menteri Rishi Sunak dari Britania telah menjadikan penekanan pada imigrasi ilegal sebagai kebijakan unggulan pemerintahnya ketika negara itu bersiap untuk pemilu yang diperkirakan akan digelar tahun ini. Juru bicara pemerintah Britania mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis melalui email pada Kamis bahwa negara tersebut “berkomitmen pada RUU Kemanan Rwanda, yang akan membantu menghentikan migrasi ilegal ke Britania, membongkar geng penyelundup manusia, dan menyelamatkan nyawa.” Pejabat Britania berargumen bahwa cara terbaik untuk menghentikan kedatangan ilegal migran dan pencari suaka adalah memastikan mereka tidak bisa tinggal di negara itu, dan bahwa pencari suaka masih bisa melawan deportasi mereka. Komite PBB juga keberatan terhadap undang-undang kontraterorisme Britania dan memperingatkan bahwa amandemen yang diusulkan atas undang-undang pengawasan informasi badan intelijen bisa memungkinkan pengumpulan data pribadi oleh pemerintah menjadi terlalu luas. Komite mengatakan bahwa undang-undang anti-protes yang disahkan tahun lalu, Undang-Undang Ketertiban Umum 2023, memberlakukan “keterbatasan serius dan tidak wajar” terhadap hak untuk berkumpul secara damai dan mengkriminalisasi beberapa bentuk protes damai oleh warga Britania. Komite mengatakan bahwa mereka sangat prihatin oleh penggunaan berlebihan undang-undang tersebut untuk membatasi ruang sipil dan bahwa lembaga penegak hukum harus mengakhiri penggunaan teknologi pengenalan wajah dan surveilans massal dalam protes. Komite juga menyatakan keprihatinan terhadap undang-undang yang disahkan tahun lalu untuk menangani sejarah konflik berkekerasan di Irlandia Utara yang memberikan imunitas bersyarat dari penuntutan bagi orang yang melakukan kejahatan serius dan pelanggaran hak asasi manusia, dan undang-undang yang disahkan tiga tahun lalu yang memberikan batas waktu pada tuntutan hukum terhadap personel militer yang muncul dari operasi di luar negeri. Undang-undang tersebut menimbulkan pertanyaan yang berkelanjutan tentang kurangnya penyelidikan terhadap tuduhan penyiksaan atau penuntutan terhadap kejahatan perang dan penyalahgunaan lainnya, Ny. Tigroudja mencatat. “Kami mengangkat masalah ini dalam percakapan karena ini sangat prihatin,” katanya. Juru bicara pemerintah Britania mengatakan dalam pernyataan pada Kamis bahwa “RUU Warisan berusaha untuk memberlakukan pemulihan informasi yang efektif bagi korban dan keluarga, sekaligus mematuhi kewajiban internasional kita.” Pejabat Britania telah mengatakan bahwa undang-undang mengenai operasi militer di luar negeri meninggalkan kemungkinan penuntutan dalam semua kasus, bergantung pada kebijaksanaan jaksa. “Kami tidak bisa mengatakan bahwa kami puas dengan jawaban umum ini,” kata Ny.Tigroudja. Ny. Tigroudja mengatakan bahwa komite sangat prihatin dengan undang-undang yang membatasi kemungkinan penyelidikan atau penuntutan pelanggaran hak asasi manusia serius yang dilakukan selama konflik di Irlandia Utara atau oleh personel militer Inggris dalam operasi di luar negeri. Komite mengatakan bahwa Britania harus mencabut atau mengubah kedua undang-undang tersebut. Stephen Castle berkontribusi dalam pelaporan dari London.