Mahkamah Agung Menolak Klaim Imunitas Trump untuk ‘Tindakan Tidak Resmi’ tetapi Memberikan Beberapa untuk ‘Tindakan Resmi’

Mahkamah Agung pada hari Senin menolak tuntutan luas Donald Trump atas “kekebalan” dari penuntutan pidana dalam kasus subversi pemilihan umum federalnya, namun memberikan perlindungan terhadap mantan presiden untuk beberapa tindakan resmi.”

Keputusan sensasional tersebut membagi pengadilan menurut garis ideologis. Opini 6-3 disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts.”

“Presiden tidak berada di atas hukum,” demikian bunyi opini. “Namun dalam sistem pemisahan kekuasaan kita, Presiden tidak boleh diadili karena menggunakan kekuasaan konstitusional intinya, dan dia berhak atas setidaknya kekebalan yang bersifat praduga dari penuntutan atas tindakan resmi. Kekebalan itu berlaku sama untuk semua penghuni Oval Office.”

Namun Roberts juga mencatat, “Trump menegaskan kekebalan yang jauh lebih luas daripada yang kami akui.”

“Putusan ini akan memengaruhi apakah Trump menghadapi sidang federal tahun ini atas empat tuduhan felon yang diajukan oleh penasihat khusus Jack Smith, termasuk konspirasi untuk menipu AS dan penghalangan proses resmi, atas upayanya untuk membalikkan kekalahan pemilihan 2020-nya dari Presiden Joe Biden.”

Para hakim mengembalikan kasus ini ke pengadilan tingkat rendah untuk menentukan tindakan mana yang diduga dalam dakwaan Smith merupakan tugas resmi yang bisa dilindungi dari tanggung jawab dan yang tidak.”

Hakim Sonia Sotomayor, dalam pendapatnya yang berbeda, mengatakan keputusan mayoritas “mengubah wajah institusi kepresidenan.”

“Ini membuat olok-olok prinsip, yang menjadi landasan Konstitusi dan sistem Pemerintahan kita, bahwa tidak ada orang yang berada di atas hukum,” tulis Sotomayor. Dia didampingi dalam pendapatnya yang berbeda oleh Hakim Elena Kagan dan Ketanji Brown Jackson.”

Ini adalah sebuah berita yang sedang berkembang. Silakan cek kembali untuk pembaruan.