Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengutuk penggunaan senjata Pasukan Pertahanan Israel di daerah padat penduduk di Gaza, termasuk zona kemanusiaan, beberapa jam setelah serangan yang menewaskan 90 warga Palestina. “Serangan terbaru dan korban jiwa tersebut terjadi langsung setelah serangan massif lainnya di bagian utara, yang berlangsung selama seminggu, mengakibatkan kerusakan dan korban jiwa yang lebih besar,” demikian pernyataan Kantor Hak Asasi Manusia PBB. PBB menyatakan penggunaan senjata IDF di daerah padat penduduk “meskipun bukti yang sangat kuat bahwa cara dan metode ini telah menyebabkan kerusakan yang tidak proporsional pada warga sipil dan infrastruktur sipil, menunjukkan pola pelanggaran sengaja atas pengabaian prinsip-prinsip hukum kemanusiaan internasional yaitu prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian.” “Penggunaan senjata seperti itu di daerah yang di mana IDF memerintahkan agar penduduk mengungsikan diri menunjukkan pengabaian besar terhadap keselamatan warga sipil. Bahkan jika anggota kelompok bersenjata Palestina menggunakan kehadiran warga sipil di daerah tersebut sebagai upaya untuk melindungi diri dari serangan, yang akan melanggar Hukum Humaniter Internasional, hal ini tidak akan menghapuskan kewajiban IDF untuk mematuhi prinsip-prinsip fundamental HHI yaitu proporsionalitas, pembedaan, dan kehati-hatian,” ujar PBB.