RUU Perlindungan IVF Alabama Akan Membuka Kembali Klinik namun Membatasi Hak Pasien

Diharapkan bahwa majelis legislatif Alabama pada hari Rabu akan menyetujui legislasi yang akan membuat klinik kesuburan di negara bagian tersebut dapat dibuka kembali tanpa ancaman gugatan yang merugikan.

Namun, langkah yang diambil dengan terburu-buru dan diperkirakan akan disetujui oleh mayoritas bipartisan yang besar, tidak mengatasi pertanyaan hukum yang menyebabkan penutupan klinik dan memicu debat nasional yang kontroversial: Apakah embrio yang telah dibekukan dan disimpan untuk kemungkinan implantasi di masa depan memiliki status hukum sebagai manusia.

Pengadilan Agung Alabama membuat temuan tersebut bulan lalu, dalam konteks tuntutan terhadap klinik di Mobile yang diajukan oleh tiga pasangan yang embrio beku mereka secara tidak sengaja dihancurkan. Pengadilan menentukan bahwa, menurut hukum Alabama, embrio tersebut harus dianggap sebagai manusia, dan bahwa pasangan tersebut berhak atas ganti rugi karena kematian yang salah satu anak.

Para ahli hukum mengatakan bahwa rencana ini, yang Gubernur Kay Ivey telah menunjukkan bahwa dia akan tanda tangani, akan menjadi yang pertama di negara ini untuk menciptakan pembatas hukum terhadap embrio, menghalangi gugatan atau penuntutan jika mereka rusak atau dihancurkan.

Namun, meskipun langkah ini kemungkinan akan memberikan kelegaan besar bagi pasien infertilitas yang perawatannya tiba-tiba dihentikan, ini akan dilakukan dengan mengorbankan kemampuan mereka untuk menggugat ketika kesalahan pada embrio terjadi. Pembatasan semacam itu dalam bidang kedokteran dengan pengawasan regulasi yang terbatas bisa membuat hukum baru ini rentan terhadap tantangan pengadilan, para ahli mengatakan.

Berikut adalah jawaban untuk beberapa pertanyaan kunci:

Apa yang dilakukan langkah ini?

Langkah ini menciptakan dua tingkat kekebalan hukum. Jika embrio rusak atau dihancurkan, penyedia langsung layanan kesuburan, termasuk dokter dan klinik, tidak dapat digugat atau dituntut.

Orang lain yang menangani embrio beku, termasuk pengirim, pembeku embrio, dan produsen perangkat seperti tangki penyimpanan, memiliki perlindungan yang lebih terbatas, namun itu tetap signifikan. Pasien dapat menggugat mereka atas embrio yang rusak atau dihancurkan, namun satu-satunya kompensasi yang mereka dapatkan adalah penggantian biaya yang terkait dengan siklus P.I.V. yang terpengaruh.

Apakah hukum ini bermanfaat bagi pasien selain membuat klinik bisa dibuka kembali?

Ini mungkin memiliki beberapa manfaat. Perisai hukum yang melindungi penyedia layanan kesuburan juga mencakup individu yang “menerima layanan,” yang tampaknya mencakup pasien yang menjalani P.I.V.

Pasien Alabama akan memiliki “penghalang di sekitar mereka saat mereka melakukannya P.I.V. dan bagaimana mereka memperlakukan embrio mereka,” termasuk mendonasikan embrio beku untuk penelitian medis, membuangnya atau memilih untuk tidak diimplan dengan embrio yang memiliki kelainan genetik, kata Barbara Collura, presiden Resolve, sebuah kelompok nasional yang mewakili pasien infertilitas.

Hal ini bisa sangat signifikan mengingat putusan baru-baru ini oleh pengadilan tertinggi negara bagian.

“Sampai sekarang, tidak satu pun negara pernah menyatakan embrio sebagai manusia. Dan begitu Anda menyatakannya sebagai manusia, jumlah ganti rugi menjadi lebih banyak yang tersedia,” kata Benjamin McMichael, seorang profesor asosiasi di Sekolah Hukum Universitas Alabama yang mengkhususkan diri dalam hukum perawatan kesehatan dan tort. “Jadi ini adalah kali pertama kita perlu undang-undang seperti ini karena kita selalu memperlakukan embrio setidaknya sebagai properti.”

Apakah langkah ini mencegah seorang pasien menggugat penyedia kesuburan karena kelalaian?

Undang-undang tidak menangani klaim kelalaian kedokteran sehari-hari. Jika seorang pasien infertilitas memiliki kehamilan ektopik berbahaya karena dokter dengan keliru menanamkan embrio di tabung falopionnya, dia masih bisa menggugat karena kelalaian, kata Bapak McMichael. Namun di antara ganti rugi bagi dirinya, katanya, dia tidak bisa mengklaim embrio yang dihancurkan.

“Rancangan undang-undang ini tidak menetapkan tanggung jawab atau memberikan kendaraan untuk pihak yang terluka menuntut orang lain bertanggung jawab,” katanya. “Ini hanya memberikan kekebalan.”

Para ahli hukum lain mengatakan bahwa garis yang digambar oleh legislatif dapat dipersengketakan. Judith Daar, dekan Northern Kentucky University Salmon P. Chase College of Law dan ahli hukum reproduksi, memberikan contoh seorang embriolog yang menukar atau dengan cara lain memperlakukan embrio.

“Rancangan undang-undang ini mengatakan tidak ada pemulihan bagi pasien atas kelalaian reproduksi,” katanya. “Saya tidak berpikir itu dimaksudkan, tetapi jelas bahasa dari undang-undang tersebut akan menghasilkan jenis hasil seperti itu.”

Sampai sekarang, katanya, pasien tidak selalu memenangkan kasus-kasus tersebut, “tapi di sini mereka bahkan tidak memiliki opsi untuk mengejar klaim.”