Arti Putusan Pertama I.C.J. dalam Kasus Genosida terhadap Israel

The meaning of the first I.C.J. ruling in the genocide case against Israel

Hari ini, pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional, mengeluarkan keputusan preliminer pertamanya dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan melawan Israel. Afrika Selatan memenangkan permohonannya untuk “tindakan sementara,” kira-kira setara dengan larangan sementara, yang memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan genosida tidak terjadi di masa depan, sementara kasus lebih luasnya masih tertunda. … Baca Selengkapnya