Sebuah tribunal Selandia Baru telah menolak klaim seorang wanita terhadap mantan pasangannya setelah ia gagal membawanya ke bandara, sehingga wanita tersebut melewatkan penerbangannya menuju konser bersama teman-temannya. Wanita tersebut menuduh pacarnya saat itu telah melanggar “kontrak lisan” di mana ia setuju untuk membawanya ke bandara, tinggal di rumahnya, dan merawat anjingnya. Menurut dokumen hukum yang hanya memberikan inisial penggugat dan tergugat, wanita tersebut (CL) mengatakan bahwa ia meminta pacarnya (HG) untuk menjemputnya di rumahnya dan membawanya ke bandara antara pukul 10:00 dan 10:15 pagi. Namun pacarnya tidak melakukannya, demikian dikatakan wanita tersebut kepada Tribunal Perselisihan Selandia Baru, yang menangani klaim kecil hingga $30,000. Sebagai hasilnya, CL mengatakan bahwa ia melewatkan penerbangannya dan harus membayar biaya tambahan, termasuk perjalanan keesokan harinya dan menitipkan anjingnya di bengkel. Dalam klaimnya, ia melanjutkan untuk menjelaskan detail-detail ketidaknyamanan yang dihadapinya, termasuk biaya layanan shuttle ke bandara. Pasangan tersebut telah berpacaran selama enam setengah tahun sampai terjadi perselisihan. Sebelum kasus ditolak, tribunal memeriksa apakah pacar wanita tersebut telah masuk ke dalam kontrak untuk membawanya ke bandara dan merawat anjingnya. Tribunal juga memeriksa apakah pasangan tersebut telah masuk ke dalam kontrak di mana pacar tersebut mengatakan bahwa ia akan menanggung biaya perjalanan feri terpisah untuk mengunjungi anak laki-laki wanita tersebut. CL mengatakan bahwa ia membayar biaya feri untuk dirinya dan pasangannya, dan menginginkan penggantian biaya tiketnya. Berdasarkan kedua hal tersebut benar, pengadilan memeriksa apakah pacar tersebut melanggar kontrak yang diduga. Pengadilan menyimpulkan bahwa untuk suatu perjanjian agar dapat ditegakkan, “harus ada niat untuk menciptakan hubungan hukum yang mengikat”, yang tidak terjadi pada CL dan HG. “Pasangan, teman, dan rekan membuat perjanjian sosial, tetapi tidak mungkin dapat ditegakkan hukum kecuali pihak-pihak melakukan tindakan yang menunjukkan niat bahwa mereka akan terikat oleh janji-janji mereka,” tulis wasit tribunal Krysia Cowie dalam dokumen keputusan. “Ketika teman gagal memenuhi janji mereka, orang lain mungkin menderita konsekuensi finansial tetapi mungkin tidak dapat diberi kompensasi atas kerugian tersebut.” Wasit menemukan bahwa “sifat janji yang dipertukarkan sebagai bagian dari hubungan intim” dan belum mencapai tingkat kontrak. “Karena saya telah menemukan bahwa pihak-pihak membuat perjanjian mereka dalam konteks persahabatan, CL tidak menunjukkan bahwa ia berhak atas perintah yang ia minta dan klaimnya ditolak.” Keputusan tribunal diambil pada bulan Maret, tetapi baru dipublikasikan pada hari Kamis.