Konspirator Bom Bali Dapat 5 Tahun Lagi di Teluk Guantánamo
Sebuah juri militer di Teluk Guantánamo menghukum dua tahanan dengan hukuman 23 tahun penahanan pada hari Jumat karena berkonspirasi dalam pemboman teroris tahun 2002 yang menewaskan 202 orang di Bali, Indonesia. Tetapi para pria tersebut bisa bebas pada tahun 2029 berdasarkan perjanjian rahasia dan pengurangan hukuman. Mohammed Farik Bin Amin dan Mohammed Nazir Bin Lep, … Baca Selengkapnya