Mahkamah Agung AS menyatakan Trump memiliki beberapa kekebalan untuk tindakan resmi | Berita
PENTING, Pengadilan memutuskan bahwa mantan presiden dilindungi dari penuntutan atas tindakan yang mereka lakukan dalam kapasitas konstitusional mereka, daripada kapasitas pribadi. Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk pertama kalinya mengakui bahwa mantan presiden memiliki kekebalan dari penuntutan untuk tindakan tertentu yang diambil saat menjabat, saat mengeluarkan keputusan judisial menolak usaha Donald Trump untuk melindungi dirinya dari … Baca Selengkapnya